Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para penunggak pajak masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mempelihatkan itikad baiknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat, sampai akhir periode amnesti pajak, yakni 31 Maret 2017, jumlah peserta dan uang tebusan masih akan bertambah.
“Bahkan kami berharap akan ada lonjakan di akhir,” kata Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Selasa (21/3).
Menurut pantauan DJP, hingga pertengahan Maret ini jumlah peserta amnesti pajak melonjak terus. Tren peserta menurut Hestu pada pekan lalu misalnya, sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta per harinya.
Jumlah tersebut berbeda dengan periode Januari yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun periode Februari, rata-rata peserta per harinya mencapai kisaran 4.000 peserta.
“Senin pekan lalu, kami pantau ada lonjakan peserta mencapai 10.700 peserta per harinya. Ini meningkat terus,” kata dia.
Selain jumlah peserta, jumlah uang tebusan per harinya, menurut Hestu, juga meningkat signifikan. Hingga pertengahan Maret ini, rata-rata uang tebusan sekitar Rp 200 miliar lebih setiap harinya. Berbeda dengan periode Januari dan Februari yang Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar.
“Kemarin kami pantau Rp 256 miliar. Sekarang sudah meningkat cukup signifikan,” katanya.
Hestu mengatakan, adanya kenaikan menjelang akhir periode amnesti pajak ini disebabkan oleh karakter masyarakat yang cenderung menunggu saat-saat terakhir.
Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan sisa waktu yang ada, amnesti pajak bisa tembus sejuta peserta. Namun, karena tarif 0.5%, maka tebusannya kecil, Perkiraan Yustinus akan berhenti di kisaran Rp 120 triliun hingga Rp 125 triliun.
“Kalau tren peserta naik saya kira iya. Karena biasanya di akhir akan tinggi atau naik. Apalagi periode III banyak dimanfaatkan dan memang sasarannya UKM,” kata Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News