kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP belum bisa identifikasikan komitmen repatriasi


Minggu, 05 Maret 2017 / 17:44 WIB
DJP belum bisa identifikasikan komitmen repatriasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Memasuki babak penentuan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berharap Wajib Pajak (WP) merealisasikan komitmen dari dana repatriasi paling lambat pada Maret 2017.

Pasalnya, hingga kini komitmen repatriasi saat ini masih Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, repatriasi mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.

Namun demikian, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa DJP saat ini belum bisa mengidentifikasi para WP yang belum realisasikan repatriasinya. “Kami belum bisa identifikasikan WP-WP yang mana,” katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).

Hestu mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan realisasi repatriasi yang harus dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 31 Maret 2017. Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri adalah sebelum 31 Maret 2017 bagi WP yang menggunakan tarif tebusan 5%.

Menurut Hestu, bila repatriasi itu tidak direalisasikan, DJP akan mengirimkan surat peringatan kepada WP paling cepat sebulan setelah batas akhir periode penyampaian SPH pada Maret 2017. Nah, jika WP tidak menanggapi dalam 14 hari kerja, maka harta bersih tambahan dalam SPH dianggap penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai tarif sesuai UU PPh dan sanksi administratif sesuai dengan RUU KUP.

Adapun WP juga bisa dikenakan sanksi bunga 2 sejak 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). “Kita ikuti prosedurnya saja dulu,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×