Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Program amnesti pajak yang telah berjalan delapan bulan dan kini memasuki babak penentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat bahwa masih ada peserta yang belum ikut dalam program ini. Oleh karena itu, dari sisi peserta, masih diharapkan adanya peningkatan.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tengah menunggu respon dari 204 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum ikut amnesti pajak maupun masih belum melaporkan hartanya dengan lengkap.
Pasalnya, pihak DJP telah mengirimkan surel kepada 204 ribu WP tersebut pada Desember 2016 silam, “(Surel) berisi data harta mereka. Respon mereka akan kita lihat setelah amnesti pajak berakhir,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (5/3).
Adapun dirinya mengatakan bahwa di luar 204 ribu surel yang dikirimkan kepada WP tersebut, DJP juga telah mengirim surel kepada 425 ribu itu WP Orang Pribadi (OP) yang sudah ikut amnesti pajak. “Kita email blast mengingatkan kewajiban mereka setelah ikut amnesti pajak,” katanya.
Hestu menjelaskan, dalam surel tersebut beberapa kewajiban yang diingatkan kepada WP adalah penyampaian SPT Tahunan PPh 2016 yang paling lambat disampaikan pada Maret 2017 dan kewajiban bagi para WP yang sudah diampuni administrasi perpajakan masa lalunya untuk menyampaikan secara berkala Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di Indonesia kepada otoritas pajak.
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Minggu (5/3), pukul 15.25 WIB, terpantau menembus Rp 4.438 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.276 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News