kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunggu respon 204 ribu WP belum ikut amnesti pajak


Minggu, 05 Maret 2017 / 16:44 WIB
Tunggu respon 204 ribu WP belum ikut amnesti pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Program amnesti pajak yang telah berjalan delapan bulan dan kini memasuki babak penentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat bahwa masih ada peserta yang belum ikut dalam program ini. Oleh karena itu, dari sisi peserta, masih diharapkan adanya peningkatan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tengah menunggu respon dari 204 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum ikut amnesti pajak maupun masih belum melaporkan hartanya dengan lengkap.

Pasalnya, pihak DJP telah mengirimkan surel kepada 204 ribu WP tersebut pada Desember 2016 silam, “(Surel) berisi data harta mereka. Respon mereka akan kita lihat setelah amnesti pajak berakhir,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (5/3).

Adapun dirinya mengatakan bahwa di luar 204 ribu surel yang dikirimkan kepada WP tersebut, DJP juga telah mengirim surel kepada 425 ribu itu WP Orang Pribadi (OP) yang sudah ikut amnesti pajak. “Kita email blast mengingatkan kewajiban mereka setelah ikut amnesti pajak,” katanya.

Hestu menjelaskan, dalam surel tersebut beberapa kewajiban yang diingatkan kepada WP adalah penyampaian SPT Tahunan PPh 2016 yang paling lambat disampaikan pada Maret 2017 dan kewajiban bagi para WP yang sudah diampuni administrasi perpajakan masa lalunya untuk menyampaikan secara berkala Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di Indonesia kepada otoritas pajak.

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Minggu (5/3), pukul 15.25 WIB, terpantau menembus Rp 4.438 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.276 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×