kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti


Jumat, 10 Februari 2017 / 06:00 WIB
Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.

Oleh karena itulah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta seluruh WP memanfaatkan amnesti pajak ini, sebelum berakhir 31 Maret 2017. Dia bilang, pihaknya akan konsisten pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu fokus pemeriksaan adalah WP yang tidak ikut amnesti, katanya, Kamis (9/2).

Hestu juga mengingatkan para WP yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan untuk segera memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta tambahan tersebut, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar.

Hestu mengaku, usai 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan melihat data yang ikut amnesti pajak dan yang tidak ikut, Fokus utama pemeriksaan kita di tahun 2017 adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak. Ada data harta yang kami miliki, makanya kami ingatkan. Ini saat terakhir, manfaatkan sebaik-baiknya, katanya.

Peringatan ini seiring langkah Ditjen Pajak yang kembali mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke WP yang masih bermasalah dalam pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada pekan lalu. Pengiriman e-mail ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya Ditjen Pajak mengirimkan e-mail ke 204.125 WP.

Menurut Hestu, surat elektronik tersebut berisi data aset maupun harta milik WP yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak ketiga dan diduga belum dilaporkan sepenuhnya di dalam SPT.

Butuh sumber daya

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari data Ditjen Pajak, terlihat hanya sekitar 15% WP yang ikut amnesti pajak. Ini mengandung implikasi besar. Artinya setelah 31 Maret, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak ke 85% lain? Ini menyangkut kepatuhan. Nanti yang 15% merasa tidak adil karena merasa 85% yang tidak ikut amnesti pajak dihiraukan, katanya.

Untuk bisa memeriksa 85% WP tersebut, menurut Yustinus, dibutuhkan sumber daya pemeriksa yang besar. Ini masalah pajak, jika Ditjen Pajak sudah tahu potensi yang ikut amnesti pajak, tetapi kemudian tidak ikut. Ini menjadi langkah berikut yang sangat penting, katanya.

Namun, menurut Hestu, pihaknya masih menunggu realisasi pelaksanaan amnesti pajak hingga akhir periode. Ada yang sudah ikut, ada yang belum. Ada juga yang sudah ikut tapi di SPT kurang akurat, sehingga harus dipilah-pilah. Kami tidak mau sembrono, ujarnya.

Bagi yang sudah ikut amnesti pajak tetapi datanya kurang akurat, Hestu mengatakan, juga akan menjadi fokus pemeriksaan Ditjen Pajak pada 2017. Diharapkan dengan ikut amnesti pajak, ke depan WP akan membayar pajak dengan baik. Dia juga meminta WP untuk melaporkan SPT 2016 yang bisa mencerminkan kondisi riil.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, sampai Kamis (9/2), jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.360 triliun dengan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 676.681 SPH. Jumlah WP yang ikut amnesti pajak tercatat sebanyak 653.562 WP dengan total uang tebusan amnesti pajak yang sudah dibayar sebanyak Rp 103,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×