Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengintensifkan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak yang masuk ke dalam lapisan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan dari kelompok ini.
"Kita mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar. Bahwa kemudian ternyata ada tambahan ini, ya itu kemudian fakta belakangan," ujar Yon dalam acara diskusi di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Selasa (27/5).
Yon menyebut bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, yang dilaporkan oleh wajib pajak itu menjadi dasar perhitungan pajaknya.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat secara sepihak memaksa bahwa seseorang harus dikenakan tarif 35%, kecuali terdapat data yang valid akurat yang menunjukkan bahwa penghasilan wajib pajak memang berada pada lapisan tersebut.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Peluang Terapkan Pajak Kekayaan untuk Para Crazy Rich Indonesia
"Yang kami lakukan adalah memastikan bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak ini adalah benar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan berbagai reformasi, termasuk penguatan basis data, pertukaran data dengan pihak internal pemerintah maupun automatic exchange of information (AEoI).
"Itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang saya berikan," jelas Yon.
Ia menambahkan, bila dari hasil pengawasan ditemukan beberapa penghasilan wajib pajak sebenarnya lebih tinggi dari yang dilaporkan, maka tindakan lanjut seperti pemeriksaan dapat dilakukan.
"Berarti kita akan awasi dan kita periksa," tegasnya.
Berdasarkan catatan KONTAN, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Peluang Terapkan Pajak Kekayaan untuk Para Crazy Rich Indonesia
Selanjutnya: Lewat Social House, Ismaya Kuatkan Bisnis F&B Berbasis Lifestyle
Menarik Dibaca: Lewat Social House, Ismaya Kuatkan Bisnis F&B Berbasis Lifestyle
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News