kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

DJP Atur Mekanisme Penyitaan Saham Para Pengutang Pajak, Begini Caranya


Rabu, 14 Januari 2026 / 19:04 WIB
DJP Atur Mekanisme Penyitaan Saham Para Pengutang Pajak, Begini Caranya
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak Amnesti (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru terkait mekanisme penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Peraturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Baca Juga: Wamen ESDM: KPK Minta Standar Produk Impor Energi Pertamina

DJP menilai pengaturan teknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya .

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. 

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. 

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Baca Juga: Pengutang Pajak Bandel, DJP Bisa Jual Saham Wajib Pajak di Bursa

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Sementara itu, pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. 

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak .

Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. 

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. 

Alternatif lainnya, DJP dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Kementan: Luas Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatra Capai 107 Ribu Hektar

Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. 

Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan ini.

"Setelah dilalukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

Selanjutnya: Taiwan Perketat Perang Teknologi, CEO OnePlus Masuk Daftar Buruan

Menarik Dibaca: 5 Bahaya Bertengkar di Depan Anak, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Terlambat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×