kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Kejar Setoran Pajak Tahun 2025, DJP di Beberapa Kota Sandera Penunggak Pajak


Jumat, 12 Desember 2025 / 17:34 WIB
Kejar Setoran Pajak Tahun 2025, DJP di Beberapa Kota Sandera Penunggak Pajak
ILUSTRASI. Pekerja urban (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengejar target penerimaan negara pada 2025 memasuki fase yang semakin agresif.

Dengan realisasi penerimaan yang masih jauh dari target tahunan, DJP meningkatkan langkah penegakan hukum, termasuk memperbanyak tindakan gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dalam nilai besar.

Maklum, hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau setara 70,2% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Baca Juga: Mentan Amran Janji Siap Cetak Ulang 11.000 Ha Sawah Rusak Banjir Akibat di Sumatera

Belum lama ini, DJP merilis sejumlah wajib pajak yang dikenakan tindakan gijzeling. Kantor-kantor wilayah DJP di beberapa daerah terus melakukan upaya untuk mengamankan penerimaan negara, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan terhadap penunggak pajak prioritas.

Pada akhir November lalu, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang.

SHB merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang menunggak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan penyanderaan yang dilakukan merupakan langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, dan memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara maupun wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/12/2025).

Tidak hanya itu, terbaru, Kanwil DJP Jawa Barat II juga melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. 

Baca Juga: OJK: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 92,9 Triliun

Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. 

Selain upaya gijzeling, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga telah menggelar perkara untuk untuk membahas usulan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah penanggung pajak yang memiliki tunggakan signifikan pada Selasa (25/11) lalu.

Usulan pencegahan diajukan terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Hingga 25 November 2025, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah mengajukan 10 usulan pencegahan dengan total utang pajak Rp 15,64 miliar. 

Dari jumlah tersebut, empat usulan telah disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pencegahan dengan nilai tunggakan Rp 6 miliar. Sementara enam usulan lainnya dengan total utang Rp 9,65 miliar masih menunggu keputusan pimpinan.

Selanjutnya: Aset Bank Syariah Tembus Rekor Tertinggi Rp 1.028 Triliun per Oktober 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Global Reli Empat Hari, Menuju Kenaikan Mingguan 2%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×