kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Pengutang Pajak Bandel, DJP Bisa Jual Saham Wajib Pajak di Bursa


Rabu, 14 Januari 2026 / 18:47 WIB
Pengutang Pajak Bandel, DJP Bisa Jual Saham Wajib Pajak di Bursa
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memiliki kewenangan untuk menjual saham milik wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. 

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak.

Melalui aturan ini, DJP menegaskan saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat menjadi objek penyitaan apabila penanggung pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Baca Juga: Impor Ilegal 133,5 Ton Bawang Bombai Dinilai Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 aturan tersebut, Rabu (14/1/2026).

Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan pemblokiran saham dalam sub rekening efek serta pemblokiran dana pada rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Pelaksanaan pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI), perantara pedagang efek, serta bank rekening dana nasabah. 

Setelah pemblokiran, juru sita pajak dapat melakukan penyitaan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

"Dalam hal telah terima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum dilunasi, DJP berwenang menjual saham yang telah disita melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. 

Baca Juga: Pemahaman Masyarakat Jadi Salah Satu Pendorong Pertumbuhan Industri Halal Indonesia

Penjualan dilakukan oleh perantara pedagang efek anggota bursa dengan harga paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan

Hasil penjualan saham akan digunakan melunasi utang pajak dan biaya penagihan. DJP juga mengatur apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah pelunasan kewajiban pajak, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada penanggung pajak .

Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025, serta ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×