Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019.
Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018.
"Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018," jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12).
Pertukaran data ini dilakukan dalam lingkup kerjasama Joint Declaration negara yang termasuk dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia dan Swiss menandatangani deklarasi pertukaran data keuangan tahun 2017 lalu.
Hingga saat ini, DJP sudah mengirim data kepada 54 negara mitra AEoI sesuai kewajiban. Dari 54 negara mitra tersebut, 49 negara bersifat timbal balik (resiprokal) dan sudah menerima data keuangan dari mereka.
Sedangkan lima negara resiprokal masih belum mengirimkan datanya.
"Kita masih menunggu lima negara yang semestinya mengirimkan datanya tahun ini," ungkap Hestu.