Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Yang kontroversial adalah Djoko Tjandra. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas.
Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko Tjandra adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).
Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko Tjandra dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra memilih kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Nama Djoko Tjandra kembali mencuat setelah jejak buron itu ditemukan pada 8 Juni 2020. Meski statusnya buron, Djoko Tjandra ternyata bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Belakangan terungkap, keluar masuknya Djoko Tjandra melibatkan pejabat polisi. Di antaranya yakni tiga jenderal polisi aktif yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali tersebut. Akibatnya, tiga jenderal polisi tersebut harus menanggung akibatnya dengan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain tiga jenderal polisi, belakangan ada juga seorang jaksa yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kini Djoko Tjandra tertangkap dari pelarian panjangnya. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk pelarian panjangnya sejak tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News