Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Bila bermasalah, akan langsung dilanjut ke proses penyidikan. "Kita tidak spesifik ke komoditas apa. Kalau memang barang tersebut melanggar, harus dibuktikan sampai clear. Kalau misalnya memang tidak terbukti clear, harus lanjut ke penyidikan," kata Deni saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (2/8).
Kedua, keharusan limbah b3 untuk diekspor kembali. Memang saat ini sedang hangat dibicarakan tentang limbah b3, dan juga melihat untuk kebersihan lingkungan, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk limbah b3 harus dire-ekspor.
Baca Juga: Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar
Ketiga, adalah tentang larangan ekspor kembali untuk barang-barang yang sudah ditetapkan milik negara. Selain ketiga hal tersebut, Kementerian Keuangan hanya melakukan perbaikan minor di proses adminitrasi dan tata laksana ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News