kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Bila bermasalah, akan langsung dilanjut ke proses penyidikan. "Kita tidak spesifik ke komoditas apa. Kalau memang barang tersebut melanggar, harus dibuktikan sampai clear. Kalau misalnya memang tidak terbukti clear, harus lanjut ke penyidikan," kata Deni saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (2/8).

Kedua, keharusan limbah b3 untuk diekspor kembali. Memang saat ini sedang hangat dibicarakan tentang limbah b3, dan juga melihat untuk kebersihan lingkungan, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk limbah b3 harus dire-ekspor.

Baca Juga: Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar

Ketiga, adalah tentang larangan ekspor kembali untuk barang-barang yang sudah ditetapkan milik negara. Selain ketiga hal tersebut, Kementerian Keuangan hanya melakukan perbaikan minor di proses adminitrasi dan tata laksana ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×