kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJBC amankan 1.024 kontainer diduga berisi limbah di Pelabuhan Tanjung Priok


Selasa, 12 November 2019 / 18:02 WIB
DJBC amankan 1.024 kontainer diduga berisi limbah di Pelabuhan Tanjung Priok
ILUSTRASI. yusuf.santoso@kontan.co.id-Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi Saat Konferensi Pers Pengembalian Impor Limbah Mengandung Sampai di Terminal Kontainer Koja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, data tentang kontainer hasil impor yang belum diajukan perizinan, tidak hanya berhenti di angka 1.008 kontainer.

Menurut data yang dihimpun dari Kasubdit Impor DJBC Djanurindro Wibowo, hingga 30 Oktober 2019, tercatat ada 1.064 kontainer yang belum diajukan dalam dokumen PIB. 1.064 kontainer tersebut harusnya ditujukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang, tetapi saat ini ada di Tanjung Priok.

Baca Juga: Google teken kesepakatan dengan Ascension untuk akses database pasien di AS

Melihat jumlah kontainer yang belum memiliki dokumen PIB yang terus membengkak, DJBC mengaku tidak akan tinggal diam. Menurut Deni, DJBC akan bekerjasama dengan K/L terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari siapa importir kontainer tersebut.

"Pertama, kami akan menunggu hingga 90 hari sejak kedatangan. Kedua, setelah lewat tenggat waktunya, kami akan bersinergi dengan KLHK untuk mencari. Kami yakin pasti akan ketemu siapa importirnya. Kami akan terus diskusikan lagi dengan K/L terkait," tambah Deni.

Sementara untuk ke depannya, Djanur menambahkan bahwa DJBC akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi. Ini juga berdasarkan mandat peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 84 tahun 2019.

Baca Juga: Amazon menjadi saham yang paling diburu di Wall Street, ini alasannya

Satgas ini masih dalam tahap pembentukan dan nantinya akan terdiri dari sinergi K/L terkait impor, seperti DJBC, Kementerian Perdagangan, dan KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×