Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari awal tahun hingga September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengamankan 1.024 kontainer yang diduga mengandung limbah di pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu laut Jakarta. Namun, rupanya, pintu laut ibukota tersebut tidak hanya menjadi jalan masuk bagi barang impor untuk Jakarta, tetapi juga ada yang menuju kota Tangerang.
Baca Juga: Hingga Oktober 2019, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai 76% dari target
Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro, hingga 17 September 2019, sudah ada sebanyak 16 kontainer yang telah diperiksa. Perinciannya adalah 14 kontainer telah memenuhi syarat dan 2 kontainer tidak memenuhi syarat, sehingga telah direekspor oleh perusahaan importir yang berinisial PT PD.
Oleh karena itu, per tanggal tersebut, tertinggal 1.008 kontainer di Tanjung Priok. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ribuan kontainer tersebut masih belum diketahui kepemilikannya karena belum ada pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) oleh pihak bersangkutan kepada pemerintah.
"Itu hitungannya masih belum masuk ke Indonesia karena belum ada pengajuan dokumen PIB. Meski, secara fisik dia sudah ada di pelabuhan Indonesia," kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11).
Karena kepemilikan kontainer yang masih belum jelas, pihak DJBC pun mengaku kalau belum bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan isi kontainer. Hal ini juga menyebabkan DJBC dan K/L terkait masih belum bisa menentukan apakah isinya terindikasi limbah atau tidak, dan apa langkah selanjutnya.
Baca Juga: Realisasi penerimaan bea dan cukai capai Rp 158,7 triliun per Oktober 2019
Sementara itu, data tentang kontainer hasil impor yang belum diajukan perizinan, tidak hanya berhenti di angka 1.008 kontainer.
Menurut data yang dihimpun dari Kasubdit Impor DJBC Djanurindro Wibowo, hingga 30 Oktober 2019, tercatat ada 1.064 kontainer yang belum diajukan dalam dokumen PIB. 1.064 kontainer tersebut harusnya ditujukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang, tetapi saat ini ada di Tanjung Priok.
Baca Juga: Google teken kesepakatan dengan Ascension untuk akses database pasien di AS
Melihat jumlah kontainer yang belum memiliki dokumen PIB yang terus membengkak, DJBC mengaku tidak akan tinggal diam. Menurut Deni, DJBC akan bekerjasama dengan K/L terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari siapa importir kontainer tersebut.
"Pertama, kami akan menunggu hingga 90 hari sejak kedatangan. Kedua, setelah lewat tenggat waktunya, kami akan bersinergi dengan KLHK untuk mencari. Kami yakin pasti akan ketemu siapa importirnya. Kami akan terus diskusikan lagi dengan K/L terkait," tambah Deni.
Sementara untuk ke depannya, Djanur menambahkan bahwa DJBC akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi. Ini juga berdasarkan mandat peraturan menteri perdagangan (permendag) no. 84 tahun 2019.
Baca Juga: Amazon menjadi saham yang paling diburu di Wall Street, ini alasannya
Satgas ini masih dalam tahap pembentukan dan nantinya akan terdiri dari sinergi K/L terkait impor, seperti DJBC, Kementerian Perdagangan, dan KLHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News