kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Djakarta Lloyd dan Hera Gemilang sepakat damai


Senin, 22 November 2010 / 08:12 WIB
ILUSTRASI. UnDiscover Australia


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Kabar baik terdengar di sengketa antara PT Djakarta Lloyd dengan PT Hera Gemilang. Pasalnya dua perusahaan telah sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan sengketanya di pengadilan.

"Memang saat ini tengah ada proses perdamaian. Intinya kami sepakat untuk berdamai," kata David Rambang kuasa hukum PT Hera Gemilang, Minggu (21/11).

Yang jadi alasan Hera Gemilang bersedia untuk berdamai dengan Djakarta Lloyd lantaran BUMN perkapalan itu beritidak baik mengakui dan hendak melunasi utangnya sebesar US$465.405.02 sebagaimana tuntutan Hera Gemilang dalam gugatannya. Sehingga tidak ada alasan lain lagi bagi Hera Gemilang untuk bersengketa dengan Djakarta Lloyd.

Menurut David, Djakarta Lloyd saat ini sudah dapat memastikan pembayaran utangnya tersebut. "Sejauh ini kita tunggu karena Djakarta Lloyd sedang menyelesaikan sengketanya yang lain. Tapi meski demikian, kami memberikan batas waktu pembayaran sampai Februari tahun depan," katany.

Sementara itu, Diajeng Putri Wardani selaku kuasa hukum Djakarta Lloyd mengamini pernyataan Hera Gemilang soal kesepakatan damai. "Sehingga terkait proses perdamaian ini, agenda persidangan di pengadilan ditunda terlebih dulu," katanya.

Rencananya, Senin (29/11) mendatang baik Djakarta Lloyd bersama Hera Gemilang bakal menyampaikan kesepakatan damainya ke Majelis Hakim. Baru setelah itu Majelis Hakim yang diketuai Yulman akan mengeluarkan penetapan perdamaian tersebut.

Kasus bermula saat Hera Gemilang selaku perusahaan supplier cat menjalin hubungan kerja dengan Djakarta Lloyd terkait pembelian cat (purchase order) sejak 14 Maret 2008 sampai 23 Januari 2009.

Hera Gemilang mengklaim telah memenuhi seluruh kewajibannya untuk mengirim cat kepada Djakarta Lloyd. Sehubungan dengan itu, Hera Gemilang mengajukan tagihan sebesar US$ 465.405,02 yang juga telah diakui oleh Djakarta Lloyd melalui surat Penyelesaian tagihan Paint No.053/P3H/IV2009 tertanggal 20 April 2009.

Terkait hal itu, Hera Gemilang mengirimkan surat konfirmasi utang tertanggal 21 Juli 2009. Namun sejak saat itu, Djakarta Lloyd tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya. Meski Hera Gemilang akhirnya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali tertanggal 14 April 2010 dan 22 April 2010.

Akibat perbuatan Djakarta Lloyd tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya, Hera Gemilang mengklaim merugi secara materiil maupun imateriil.

Melalui gugatannya No.343 tertanggal 21 Juli lalu, Hera Gemilang menuntut agar Djakarta Lloyd membayar ganti rugi materiil yang terdiri sisa utang belum dibayar US$ 465.405,02. Ditambah bunga bank sebesar 14% per tahun sejak 15 April 2008 sampai Djakarta Lloyd menyelesaikan kewajibannya, plus biaya jasa pengacara sebesar Rp100 juta, uang paksa Rp1 juta setiap kelalaian Djakarta Lloyd melaksanakan putusan dan juga ganti rugi imateriil sebesar Rp 2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×