Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Lalai membayar utang membuat PT. Djakarta Lloyd perusahaan plat merah yang bergerak di bidang jasa perkapalan kena gugat PT Hera Gemilang Surya.
Pembayaran kewajiban utang yang tidak kunjung selesai membuat Hera Gemilang tidak sabar dan membawa kasusnya ke meja hijau. "Djakarta Lloyd telah lalai memenuhi prestasinya dan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dikategorikan perbuatan wanprestasi," kata David Rambang, kuasa hukum PT Hera Gemilang Surya, Kamis (19/8).
Kasus bermula saat Hera Gemilang selaku perusahaan supplier cat menjalin hubungan kerja dengan Djakarta Lloyd terkait pembelian cat (purchase order) sejak 14 Maret 2008 sampai 23 Januari 2009.
Hera Gemilang mengklaim telah memenuhi seluruh kewajibannya untuk mengirim cat kepada Djakarta Lloyd. Sehubungan dengan itu, Hera Gemilang mengajukan tagihan sebesar US$ 465.405,02 yang juga telah diakui oleh Djakarta Lloyd melalui surat Penyelesaian tagihan Paint No.053/P3H/IV2009 tertanggal 20 April 2009.
Terkait hal itu, Hera Gemilang mengirimkan surat konfirmasi utang tertanggal 21 Juli 2009. Namun sejak saat itu, Djakarta Lloyd tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya. Meski Hera Gemilang akhirnya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali tertanggal 14 April 2010 dan 22 April 2010.
Menurut David, akibat perbuatan Djakarta Lloyd tidak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya, Hera Gemilang mengklaim merugi secara materiil maupun imateriil.
Melalui gugatannya No.343 tertanggal 21 Juli lalu, Hera Gemilang menuntut agar Djakarta Lloyd membayar ganti rugi materiil yang terdiri sisa utang belum dibayar US$ 465.405,02. Ditambah bunga bank sebesar 14% per tahun sejak 15 April 2008 sampai Djakarta Lloyd menyelesaikan kewajibannya, plus biaya jasa pengacara sebesar Rp100 juta, uang paksa Rp1 juta setiap kelalaian Djakarta Lloyd melaksanakan putusan dan juga ganti rugi imateriil sebesar Rp 2 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar PT Hera Gemilang Surya dan PT Djakarta Lloyd untuk menjalani proses mediasi. "Sesuai aturan Perma No.1 tahun 2008 maka sebelum Pengadilan memeriksa dan mengadili sengketa maka terlebih dulu para pihak menjalani mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Yulman, saat memimpin sidang, Kamis (19/8).
Majelis Hakim pun kemudian menunjuk Hakim Mediator yakni Ennid Hasanuddin. Rencananya, proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan ini akan berlangsung 40 hari ke depan.
Terkait proses mediasi ini, David Rambang kuasa hukum Hera Gemilang menyatakan keterbukaannya atas proses tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Frids Meson Sirait, kuasa hukum Djakarta Lloyd yang mengatakan terbuka untuk damai. "Untuk proses mediasi ini, kami terbuka untuk damai terkait sengketa ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News