kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.494   -18,00   -0,11%
  • IDX 6.898   65,62   0,96%
  • KOMPAS100 999   8,46   0,85%
  • LQ45 774   6,19   0,81%
  • ISSI 220   2,59   1,19%
  • IDX30 401   2,14   0,54%
  • IDXHIDIV20 475   1,86   0,39%
  • IDX80 113   0,88   0,78%
  • IDXV30 115   0,16   0,14%
  • IDXQ30 131   0,65   0,50%

Divonis Nihil di Kasus Asabri, Intip Lagi Profil Heru Hidayat


Rabu, 19 Januari 2022 / 22:20 WIB
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Intip Lagi Profil Heru Hidayat


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil kepada Bos PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Selain itu, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Pidana nihil dijatuhkan, karena Heru Hidayat telah divonis maksimal pada kasus korupsi sebelumnya di PT Asuransi Jiwasraya.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021 itu juga membebankan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa senilai Rp 12,64 triliun.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum. Pertama, Kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat tergolong merupakan tindakan extra ordinary crime. Kedua, yaitu kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 12,64 triliun.

Ketiga, adalah aset yang disita dari Heru Hidayat hanya berjumlah Rp 2,43 triliun. Keempat, Terdakwa Heru Hidayat merupakan terpidana seumur hidup dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Nihil Terhadap Heru Hidayat, Ini Tanggapan KY

Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Agung RI mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun. Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri. Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.

Heru Hidayat merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM). Ia memiliki aset-aset yang kini disita Kejagung.

Dilansir dari laman resmi PT Trada Alam Minera (Tram), Heru menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2017 berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.

Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia. "Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.

Baca Juga: Jaksa Agung: Vonis Terhadap Heru Hidayat Kurang Adil

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat. Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.

Selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera (Tram), Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Parideza Bara Abadi sejak tahun 2014 dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak tahun 2014. 

Heru Hidayat juga menjadi Komisaris Utama di PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias, khususnya ikan arwana sejak tahun 2015, yang dulunya, perusahaan itu bernama PT Inti Kapuas Arowana Tbk hingga kemudian berganti pada tahun 2008. Sebelum menjadi Komisaris Utama, Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana pada tahun 2004-2005.

Sebelumnya, Heru Hidayat juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Indah Dunia Plasindo dan PT Plastpack Ehylindo Prima. Heru bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005, dan di PT Indah Karya Plasindo pada tahun 2004-2005.

Jaksa Agung menyatakan, Heru melakukan korupsi yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee. Majelis hakim mengungkap, Heru menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×