kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim Jatuhkan Vonis Nihil Terhadap Heru Hidayat, Ini Tanggapan KY


Rabu, 19 Januari 2022 / 17:21 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Nihil Terhadap Heru Hidayat, Ini Tanggapan KY
Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadpa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat kendati hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi. 

Alasan hakim menjatuhkan vonis nihil karena sebelumnya Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup.

Menanggapi vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum.

Baca Juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Bagaimana Nasib Benny Tjokro di Kasus Asabri?

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya mengira Kejaksaan Agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. 

"Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum," ujarnya, Rabu (19/1).

Dari sisi vonis, Miko mengatakan, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama, dalam hal ini seumur hidup juga atau tidak alias nihil?

Baca Juga: Pengamat: Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat Sudah Tepat

Di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×