kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini


Senin, 05 Mei 2025 / 18:33 WIB
PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar. Kemenaker mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengklaim pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah PHK di tanah air. 

"Khusus dibawah menko perekonomian yakni kebijakan fiskal dan insentif pajak, stimulus ekonomi, restrukturisasi utang, proteksi industri dalam negeri, diversifikasi pasar dan ekspor, digitalisasi dan inovasi industri," kata Yassierli dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5). 

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi industri padat karya mulai dari fasilitas tax allowance, pembiyaan kredit investasi, insentif PPh 21 dan bantuan iuran kecelakaan kerja oleh BPJS. 

Saat ini, Kemnaker juga tengah membuat peta resiko PHK mulai dari sektor industrinya yang nanti akan dikrucutkan ke entitas perusahaan langsung. 

Baca Juga: PHK Marak, Sektor Padat Karya Dilema! Apindo: Bertahan atau Kurangi Pekerja?

Menurut Yassierli, data ini akan didapatkan salah satunya melalui data perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Dari laporan pajak ini kita bisa melakukan analisis apakah sudah ada pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum dan tren-nya akan seperti apa disuatu perusahaan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kemnaker bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan nantinya juga akan membuat laporan bulanan terkait data khusus ketenagaerjaan selayaknya laporan data inflasi. 

Kemudian, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dalam meningkatkan kualitas mediator hubungan industrial dan penguatan tugas serta fungsi pengawas tenaga kerja. 

Di sisi lain, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2025 dalam rangka perlindungan pekerja yang terdampak PHK. 

Dalam balied itu, pekerja mendapatkan program jaminan kehilangan pekerja (JKP) berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp 2,4 juta. 

Kemudian pemerintah membuka peluang dan kesempatan kerja antara lain melalui penyelengaraan jobfair dan layanan kewirausahaan. 

Sebelumnya Yassierli mengakui ada tren kenaikan PHK pada tahun ini jika di bandingkan dengan tahun lalu. 

"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," kata Yassierli. 

Secara rinci, Yassierli menyebut ada tiga provinsi terbanyak yang melakukan PHK, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, Jakarta 4.649 kasus dan Riau 3.546 kasus. 

Sementara untuk sektornya yakni industri pengolahan 16.801 kasus, perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus dan aktivitas jasa lainnya 2.012 kasus. 

Baca Juga: Kasus PHK Meningkat, Asosiasi Persepatuan Sebut Belum Ada Laporan PHK dari Anggota

Selanjutnya: Boy Thohir Hengkang dari GOTO, Analis Sebut Fundamental Masih Solid

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (6/5): Cerah hingga Diguyur Hujan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×