kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Jumat, 16 Oktober 2020 / 18:00 WIB
Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Terakhir, penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset pihak ketiga yang bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pembuatan surat dakwaan dinilai yang tidak cermat.

Asal tahu saja, sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara. Jika dalam kondisi Heru Hidayat tidak bisa membayar ganti rugi, maka akan diganti pidana penjara 10 tahun. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, Heru Hidayat tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya: Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×