Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Terakhir, penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset pihak ketiga yang bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pembuatan surat dakwaan dinilai yang tidak cermat.
Asal tahu saja, sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.
Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara. Jika dalam kondisi Heru Hidayat tidak bisa membayar ganti rugi, maka akan diganti pidana penjara 10 tahun.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, Heru Hidayat tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya: Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News