kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya


Kamis, 15 Oktober 2020 / 10:37 WIB
Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/10/2020).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Berdasarkan info Majelis Hakim, persidangan kedua terdakwa, dilaksanakan hari Kamis, 15 Oktober 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada Kompas.com, Kamis.

Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat sedianya digelar pada 24 September 2020. Namun, sidang kala itu ditunda karena keduanya sakit. Adapun Benny Tjokro diketahui positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Memerintahkan Aset Eks Tiga Bos Jiwasraya Disita

Bambang menuturkan, sidang dapat dilanjutkan kembali karena keduanya telah dinyatakan sembuh. Hal itu berdasarkan surat yang diterima PN Jakpus dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan," tuturnya.

"Dengan demikian dapat untuk dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara tuntutan dari Penuntut Umum," sambung dia.

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Disebut Kejagung gagal bayar sejak Oktober 2019, ini klarifikasi WanaArtha Life

Keempatnya terdiri dari, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Selanjutnya: Meski Hanson Internasional (MYRX) Pailit, Benny Tjokro Tetap Membayar ke Asabri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/10093661/kasus-jiwasraya-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-jalani-sidang-tuntutan-hari.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×