kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Jumat, 16 Oktober 2020 / 18:00 WIB
Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup bagi para terdakwa.

Melihat hal ini, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Lantaran, hingga saat ini proses hukum yang sedang berjalan masih pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).

“Kita tetap minta bebas dalam pembelaan kita. Karena memang tidak ada keterlibatan pak Heru dalam perkara ini. Dia (Heru) hanyalah salah satu emiten, dimana dalam portofolio saham milik Jiwasraya ada 100 lebih emiten,” papar Kresna kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Sebelumnya, Kresna menyebut perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan negara sebagai suatu yang keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari nasabah, bukan uang negara. "Semua bentuk kerugian keuangan negara harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi sehingga surat dakwaan itu tidak cermat," kata Kresna.

Selain itu, surat dakwaan tersebut dinilai tidak menguraikan secara jelas berapa uang yang diperoleh terdakwa sehingga dianggap memperkaya diri, kemudian merugikan negara.

Surat dakwaan itu juga tidak menguraikan secara rinci kesalahan terdakwa apa saja. Hal ini berakibat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. "Jadi tidak diuraikan ada niat jahat dalam proses investasi di Jiwasraya, dan nilai keuntungan yang mana yang dituduhkan dan diperoleh oleh terdakwa. Apakah berasal dari uang negara atau bukan," jelas dia.

Menurutnya, perbuatan yang didakwakan penuntut umum seharusnya dikualifikasi dan dikonstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Maka, surat dakwaan harus batal demi hukum.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak punya kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang masuk perbuatan di ranah pasar modal

Bukan hanya itu. Ia menilai konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas karena tercermin dalam pengelompokan terdakwa antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokan seperti itu," tambahnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×