kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Jumat, 16 Oktober 2020 / 18:00 WIB
Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup bagi para terdakwa.

Melihat hal ini, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Lantaran, hingga saat ini proses hukum yang sedang berjalan masih pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).

“Kita tetap minta bebas dalam pembelaan kita. Karena memang tidak ada keterlibatan pak Heru dalam perkara ini. Dia (Heru) hanyalah salah satu emiten, dimana dalam portofolio saham milik Jiwasraya ada 100 lebih emiten,” papar Kresna kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Sebelumnya, Kresna menyebut perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan negara sebagai suatu yang keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari nasabah, bukan uang negara. "Semua bentuk kerugian keuangan negara harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi sehingga surat dakwaan itu tidak cermat," kata Kresna.

Selain itu, surat dakwaan tersebut dinilai tidak menguraikan secara jelas berapa uang yang diperoleh terdakwa sehingga dianggap memperkaya diri, kemudian merugikan negara.

Surat dakwaan itu juga tidak menguraikan secara rinci kesalahan terdakwa apa saja. Hal ini berakibat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. "Jadi tidak diuraikan ada niat jahat dalam proses investasi di Jiwasraya, dan nilai keuntungan yang mana yang dituduhkan dan diperoleh oleh terdakwa. Apakah berasal dari uang negara atau bukan," jelas dia.

Menurutnya, perbuatan yang didakwakan penuntut umum seharusnya dikualifikasi dan dikonstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Maka, surat dakwaan harus batal demi hukum.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak punya kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang masuk perbuatan di ranah pasar modal

Bukan hanya itu. Ia menilai konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas karena tercermin dalam pengelompokan terdakwa antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokan seperti itu," tambahnya.

Terakhir, penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset pihak ketiga yang bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pembuatan surat dakwaan dinilai yang tidak cermat.

Asal tahu saja, sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara. Jika dalam kondisi Heru Hidayat tidak bisa membayar ganti rugi, maka akan diganti pidana penjara 10 tahun. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara. Ketiga, Heru Hidayat tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya: Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani sidang tuntutan terkait kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×