kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Ditjen Pajak Tengah Siapkan Peraturan Pelaksanaan NIK Jadi NPWP


Senin, 06 Juni 2022 / 15:02 WIB
Ditjen Pajak Tengah Siapkan Peraturan Pelaksanaan NIK Jadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak.

Adapun, rencananya langkah ini akan dilakukan pada tahun 2023. 

Untuk saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi terkait hal ini. 

“Saat ini dalam waktu dekat untuk peraturan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh DJP dan Kementerian,” kata Neilmaldrin kepada awak media setelah acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta. 

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Baru Sekitar 22,5% Masyarakat Indonesia yang Terdaftar NPWP

Neilmaldrin menyebut, proses terakhir, DJP sudah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkiat penggunaan NIK dan NPWP. Muatan addendum ini mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP. 

Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan validasi NIK dan NPWP dari sisi sistem. Karena saat ini masih ditemukan NPWP ganda atau NIK lama maupun salah sehingga ini harus divalidasi. Barulah setelah ini selesai, ada proses transisi dan aktivasi. 

Sayangnya, Neilmaldrin belum bisa memberikan detail lebih lanjut. Ia meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini. 

Namun, Neilmaldrin menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir dengan pengintegrasian NIK dan NPWP ini. Karena ini bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak.

Baca Juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

Yang tetap membayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). 

Sebelumnya juga sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mereka yang membayar pajak dengan sistem terintegrasi ini tetaplah mereka yang sudah memiliki penghasilan reguler. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×