kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Dirjen Pajak Ungkap Baru Sekitar 22,5% Masyarakat Indonesia yang Terdaftar NPWP


Senin, 06 Juni 2022 / 13:22 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Baru Sekitar 22,5% Masyarakat Indonesia yang Terdaftar NPWP
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah ini akan dilakukan pada tahun 2023 dan untuk memperluas basis perpajakan. Pasalnya, baru sekitar 22,5% masyarakat Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP. 

“Karena saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” tutur Suryo dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Berpotensi Tak Setinggi 2022, Ini Saran Para Pengamat

Suryo juga berharap, dengan bergabungnya seluruh data ini, nantinya akan memudahkan sistem perpapajakan Indonesia dan bermuara pada meningkatnya rasio pajak (tax ratio) sehingga nantinya tax ratio Indonesia bisa mengejar negara-negara sebaya. 

Namun, Suryo mengingatkan, meski nantinya NPWP terintegrasi dengan NIK, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Yang tetap membayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). 

“Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×