kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Telah Kirim 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Sepanjang 2019-2021


Jumat, 22 Juli 2022 / 15:59 WIB
Ditjen Pajak Telah Kirim 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Sepanjang 2019-2021
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Ditjen Pajak telah mengirim surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengirimkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Sementara itu, jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

"Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).

Baca Juga: Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama Sampai 31 Desember 2022

Ia menjelaskan, setiap data maupun informasin yang diterima Ditjen pajak akan dikelola dengan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

CRM sendiri adalah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan.

Nelimadrin bilang, dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan di Ditjen Pajak, maka langkah pengawasan Ditjen Pajak akan semakin efektif karena didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna, namun terus ditingkatkan.

"Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmikan Penggunaan NIK Sebagai NPWP di Perayaan Hari Pajak 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×