Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah basis perpajakan yang cenderung konsisten tumbuh di antara pos pendapatan pajak lainnya. Untuk tetap menjaga tren positif ini, kantor pajak tengah mengatur strategi baik di dalam maupun di luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, pada tahun ini penerimaan dari PPh OP sebesar Rp 12 triliun, tumbuh 15,28% dibanding target tahun lalu yang senilai Rp 10,4 triliun.
Baca Juga: Target Pajak, Antara Ambisi dan Realisasi
Otoritas pajak optimistis proyeksi tersebut bisa tercapai lantaran tahun lalu PPh OP mampu melewati target dengan realisasi sebesar Rp 11,23 triliun. Bahkan secara pertumbuhan PPh OP paling moncer dibanding jenis PPh lainnya yakni mencapai 19,4% year on year (yoy).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dijen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk perluasan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) pihaknya akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Tahun ini, rencananya ada 18 KPP Pratama baru, salah satu di yang pasti akan bertambah satu KPP Pratama di Jawa Timur.
“Salah satu tujuan pengawasan lewat KPP Pratama adalah memastikan potensi pajak wajib pajak orang pribadi dapat dieksplor lebih dalam,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).
Baca Juga: Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak
Selanjutnya adalah memanfaatkan data keuangan dari lembaga keuangan seperti rekening di atas Rp 1 miliar. Cara ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk pembinaan dan pengawasan WP.
Skema data informasi keuangan ini juga diperuntukan bagi perluasan basis Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yakni dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun demikian, PPh OP sedikit berbeda dengan anggota rumpun PPh yang lain. PPh OP dibayarkan secara suka rela oleh masyarakat, meski tetap diawasi oleh otoritas pajak. Catatan Ditjen Pajak sampai dengan 30 Desember 2019 tingkat kepatuhan WP OP non-karyawan mencapai 75,35%, atau lebih tinggi dari rata-rata tingkat kepatuhan di level 73%.
Baca Juga: PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah
Pencapaian kepatuhan WP OP ini merupakan akumulasi dari jumlah WP OP non-karyawan terdaftar wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3,04 juta WP dengan realisasi SPT yang sejumlah 2,29 juta WP.
“Target PPh OP tersebut perlu ditingkatkan karena itu jenis pajak yang paling mencerminkan tingkat kepatuhan dari WP. Mekanismenya secara sukarela dibandingkan jenis pajak yang dipotong/dipungut pihak lain seperti PPh Pasal 21 dan sebagian PPh final,” ujar Yoga.
Sebagai informasi saja, basis WP OP tidak hanya ditargetkan untuk PPh OP saja. Hal tersebut juga tercermin dari PPh Pasal 21 atau pajak karyawan dan PPh Final. Di mana masing-masing pencatatkan pertumbuhan positif di level 10.2% dan 7,9% pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News