kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ditjen Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Lewat QRIS


Senin, 01 Desember 2025 / 15:24 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Lewat QRIS
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Kemenkeu mempercepat modernisasi pembayaran pajak via QRIS di 2025.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak melalui pengembangan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya peningkatan pada indikator pembayaran elektronik.

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy.

Baca Juga: Strategi Pajak 2025: Mengoptimalkan Kontribusi Freelancer Digital

Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless.

"Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless," dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Gelombang PHK 2025, Kontribusi Pajak Pekerja Bebas Justru Melesat

Ditjen Pajak menargetkan bahwa implementasi kanal QRIS nantinya diharapkan dapat menjadikan pengalaman pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini.

"Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×