Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat pemerintah dalam merangkul pemangku kepentingan ekonomi digital semakin nyata. Pemilik akun Kapitulus Zerry Hendrik mengatakan, telah mendapatkan surat imbauan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Cianjur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Zerry atas usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya yang berada di Cianjur. Zarry mengaku KPP Cianjur meminta dirinya untuk membuat NPWP dalam catatan kantor pajak Cianjur.
Baca Juga: Perjuangan pembebasan pajak kertas koran masih tertahan di Kemenkeu
“Saya menilai ini salah paham, meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya berada di Cianjur, tapi NPWP dalam bisnis Kapitulus berada di Bekasi Jawa Barat,” kata Zerry kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Sempat tidak menggubris surat dari KPP Cianjur, akun instragram Kapitulus mendapatkan pesan dari akun KPP Cianjur yang mengimbau hal yang sama. Asal tahu saja, Kapitulis merupakan jasa rangkai kata dan gambar yang diaplikasikan ke sebuah barang seperti kaos.
“Kapitulis merupakan sebuah perusahaan, sejauh ini kami sudah bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” ungkap Zarry.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah mengaku tidak mengetahui tentang surat yang diajukan KPP Cianjur kepada Zarry.
“WP yang terdaftar selama punya penghasilan, ada laba atas usahanya, maka wajib bayar pajak. Atau bisa merujuk pada PPh final yang tidak melihat rugi atau tidak,” ujar Yuniswansyah kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Yuniswansyah menegaskan yang pasti secara substansi pajak digital dan konvensional sama. Selama, masyarakat berpenghasilan maka wajib membayar pajak.
Baca Juga: Kinerja dan Inovasi Keuangan Jasa Raharja di Era Digital
Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kewajiban WP di sektor digital tidak mendapatkan pengecualian. “Youtuber pun harus bayar pajak,” ujar Robert beberapa waktu lalu.
Kontan.co.id mencoba menghubungi beberapa youtuber, namun mereka enggan untuk namanya dicantumkan. Laman media sosial tersebut pasalnya memberikan upah atas monetisasi akun youtuber.
Seorang youtuber berinisial KL mengaku gaji yang diberikan youtube atas pekerjaannya tidak dipungut PPh. Dia mengaku sejauh ini dirinya belum mendapatkan surat atau imbauan apapun dari kantor pajak atas kewajiban membayar PPh.
“Saja setuju kalau youtuber dikenakan PPh, menurut saya ini adil karena memang youtuber sudah menjadi sumber pendapatan utama banyak orang,” ujar KL kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Di sisi lain, dalam media sosial instagram, pajak juga akan digalakkan pagi pelaku usaha. Namun untuk influencer atau pemilik aku yang mendapatkan penghasilan dari efek popularitas di instagram tidak diatur oleh perusahaan media sosial anak perusahaan Facebook tersebut.
Baca Juga: OECD sebut reformasi perpajakan di dunia semakin melambat
Krisna Brata, pemilik akun Krisnabrataa dengan jumlah pengikut 25.900 orang terbilang sudah menjadi influencer. Krisna mendapatkan kontrak pekerjaan dengan sejumlah klien hotel dengan mengunduh foto atau video miliknya.
“Dalam perjanjian kontrak, agency saya selalu memasukkan poin PPh. Jadi dalam invoice sudah termasuk PPh,” kata Krisna kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Menanggapi hal tersebut, Yunirwansyah bilang tidak membeda-bedakan PPh pelaku ekonomi digital dengan pekerja konvensional. Sebab, pada dasarnya setiap WP yang mempunyai sumber penghasilan, pekerjaan, usaha, modal, dan lain-lain wajib bayar pajak.
“Jangan dibenturkan, keduanya merupakan WP sehingga wajib lapor pajak sebagai warga negara yang baik,” kata Yunirwansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News