kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital


Senin, 09 September 2019 / 20:49 WIB
Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital
ILUSTRASI. TRANSAKSI EKONOMI DIGITAL


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kontan.co.id mencoba menghubungi beberapa youtuber, namun mereka enggan untuk namanya dicantumkan. Laman media sosial tersebut pasalnya memberikan upah atas monetisasi akun youtuber.

Seorang youtuber berinisial KL mengaku gaji yang diberikan youtube atas pekerjaannya tidak dipungut PPh. Dia mengaku sejauh ini dirinya belum mendapatkan surat atau imbauan apapun dari kantor pajak atas kewajiban membayar PPh.

“Saja setuju kalau youtuber dikenakan PPh, menurut saya ini adil karena memang youtuber sudah menjadi sumber pendapatan utama banyak orang,” ujar KL kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Di sisi lain, dalam media sosial instagram, pajak juga akan digalakkan pagi pelaku usaha. Namun untuk influencer atau pemilik aku yang mendapatkan penghasilan dari efek popularitas di instagram tidak diatur oleh perusahaan media sosial anak perusahaan Facebook tersebut.

Baca Juga: OECD sebut reformasi perpajakan di dunia semakin melambat

Krisna Brata, pemilik akun Krisnabrataa dengan jumlah pengikut 25.900 orang terbilang sudah menjadi influencer. Krisna mendapatkan kontrak pekerjaan dengan sejumlah klien hotel dengan mengunduh foto atau video miliknya.

“Dalam perjanjian kontrak, agency  saya selalu memasukkan poin PPh. Jadi dalam invoice sudah termasuk PPh,” kata Krisna kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Menanggapi hal tersebut, Yunirwansyah bilang tidak membeda-bedakan PPh pelaku ekonomi digital dengan pekerja konvensional.  Sebab, pada dasarnya setiap WP yang mempunyai sumber penghasilan, pekerjaan, usaha, modal, dan lain-lain wajib bayar pajak.

“Jangan dibenturkan, keduanya merupakan WP sehingga wajib lapor pajak sebagai warga negara yang baik,” kata Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×