kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif


Rabu, 27 November 2019 / 22:02 WIB
Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Apalagi Drektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pajak untuk kendaraan listrik sudah atraktif.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik ini.

Meski begitu, pelaku usaha mengaku masih menunggu aturan teknis serta insentif yang ditawarkan pemerintah sebelum pelaku usaha berinvestasi di kendaraan listrik.

Baca Juga: Ingin jadi pemenang, Pertamina terus beradaptasi terhadap perkembangan baru

Terkait dengan insentif, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaku usaha sebenarnya bisa memanfaatkan insentif perpajakan yang sudah disediakan pemerintah.

Menurutnya, insentif perpajakan yang tersedia mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. "Sebenarnya insentif pajak untuk investasi industri kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, sudah sangat atraktif," tutur Hestu kepada Kontan, Rabu (27/11).

Beragam insentif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 150 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, hingga Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Kontrak KPC dan Arutmin mengambang, BIPI hati-hati ekspansi

Dalam PMK nomor 150/2018, disebutkan bahwa industri pionir dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor merupakan salah satu industri pionir yang tercantum dalam aturan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×