kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,26   7,66   0.85%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Pastikan Pajak Natura Tak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa


Kamis, 06 Juli 2023 / 20:32 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Pajak Natura Tak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa
ILUSTRASI. Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berisi tentang aturan teknis terkait pengenaan pajak natura dan/kenikmatan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak natura ini tidak akan berdampak pada gaji bersih karyawan golongan kelas bawah.

"Untuk karyawan biasa mungkin tidak berdampak, malahan tambah makmur ada fasilitas," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga di Jakarta, Kamis (6/7).

Baca Juga: Pajak Natura Tak Cukup Dorong Penerimaan Pajak Semester II-2023

Menurutnya, pengenaan pajak natura yang diatur dalam PMK 66/2023 ini kemungkinan akan berpengaruh kepada pekerja yang berada di level manajerial.

Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66/2023.

DJP menyebut, penerapan pajak natura tersebut telah memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan.

Untuk itu, para pekerja yang akan menerima kenikmatan lebih tinggi akan lebih terpengaruh oleh pajak natura.

Hestu mencontohkan, seorang manajer yang menerima fasilitas apartemen dengan harga sewa Rp 50 juta per bulan. Artinya, selain mendapat gaji pokok, pegawai tersebut juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal.

Nah, merujuk PMK 66/2023, pemerintah hanya mengecualikan pajak natura atas tempat tinggal non komunal dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.

Oleh karena itu, sewa apartemen di atas Rp 2 juta per bulan tersebut tidak termasuk sebagai objek PPh.

Dengan penerapan pajak natura ini, sewa apartemen pegawai high level Rp 50 juta per bulan dikurangi batasan Rp 2 juta, sehingga menjadi Rp 48 juta. Nah, nilai sisa tersebutlah yang harus dipotong PPh.

"Dengan regulasi ini, maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh, kemungkinan dia take home pay-nya turun," kata Hestu.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Wajib Dihitung Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×