Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak konsumsi di tahun ini bisa melewati target yang ditetapkan.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Kemenkeu, Bonarsius Sipayung mengatakan, di sisa dua bulan terakhir tahun ini, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi bertambah, bahkan diperkirakan akan melampaui target yang ditetapkan.
"Untuk PPN potensi penambahan di dua sisa bulan terakhir berpotensi bertambah, sehingga diperhitungkan pencapaian penerimaan akan semakin besar," ujar Bonarsius kepada Kontan.co.id, Selasa (6/12).
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Oktober 2022, penerimaan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp 569,7 triliun atau sudah setara 89,2% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 638,67 triliun.
Baca Juga: Terdampak Efek Pemilu, Berikut Rekomendasi Saham Sektor Konsumsi
Artinya, pemerintah masih akan mengejar Rp 68,97 triliun lagi, terlebih lagi di akhir tahun ini kontribusi penerimaan dari PPN ini akan besar.
Pencapaian penerimaan PPN dan PPnBM pada Oktober 2022 ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan PPN dan PPnBM di periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 396,24 triliun.
Bonar bilang, peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM di tahun ini didorong oleh kenaikan harga komoditas tahun ini, optimalisasi pengenaan PPN atas transaksi digital lewat penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN, kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022, serta adanya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara terukur.
Namun, ancaman resesi ekonomi global di tahun depan akan berdampak negatif terhadap penerimaan PPN dan PPnBM. Untuk itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari jenis pajak tersebut.
Baca Juga: Belanja Modal Masih Seret, K/L yang Menangani Infrastruktur Jadi Pemicunya
Pertama, Bonar bilang, pemerintah telah mengoptimalkan upaya intensifikasi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) existing dengan memastikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan dari kegiatan bisnis yang masih berjalan bisa terjaga \.
Kedua, mengoptimalkan upaya ekstensifikasi dengan tujuan menciptakan keadilan dengan penerapan playing field yang sama bagi pelaku usaha yang sama. Kegiatan underground ekonomi yang selama ini menjadi gap potensi penerimaan bisa diminimalisir.
"Upaya-upaya tersebut akan dilaksanakan melalui penyusunan regulasi, SOP dan IT yang selaras dengan maksud tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News