Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperluas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya sudah di depan mata. Cara ini diyakini dapat menggali potensi penerimaan pajak dengan mencari Wajib Pajak (WP) potensial dan WP baru.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yiga Saksama menyampaikan saat ini sedang diusulkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk mengonversi 18 KPP Pratama pada wilayah tertentu di seluruh Indonesia, menjadi KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada.
Baca Juga: Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar
Otoritas pajak berharap aturan tersebut segera disetujui, sehingga bisa KPP Madya baru bisa segera dioperasionalkan. Sayangnya, Yoga belum bisa memastikan kapan Permen PAN itu dapat ditetapkan, mengingat wewenang ada di kementerian terkait.
Dalam skemanya, pembentukan KPP Madya ini memiliki tujuan utama agar KPP Pratama fokus memastikan seluruh potensi ekonomi menjadi penerimaan pajak, berbasis cara kerja kewilayahan. Setali tiga uang, perluasan basis pajak, ini dapat menjadi pelumas terhadap optimalisasi wajib pajak.
“Nanti di Jakarta hampir semuanya (Kanwil) karena di masing-masing KPP Pratama di Jakarta terdapat banyak WP strategis yang kontribusinya terhadap penerimaan besar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).
Baca Juga: Ditjen Pajak sisir ke wilayah, siap-siap Jakarta Timur
Berdasarkan data Ditjen Pajak per 30 Desember 2019 realisasi tingkat kepatuhan pajak dari surat pemberitahuan (SPT) Tahunan berada di level 72,92% atau masih di bawah target yang ditetapkan pada awal tahun lalu sebanyak 80%. Namun tingkat kepatuhan itu lebih baik dari tahun 2018 yang di level 71,09%.
Bila dibedah berdasarkan kuantitas kepatuhan formal SPT di periode tersebut, jumlah wajib pajak yang tercatat sekitar 41,99 juta dengan 18,33 juta atau 39% dari total wajib pajak wajib menyampaikan SPT.
Dengan total wajib pajak yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta, realisasi wajib pajak yang wajib lapor SPT hanya sebanyak 13,37 juta.
Sementara itu, dari tiga klasifikasi pelapor SPT, wajib pajak badan mencatatkan realisasi paling rendah yakni hanya 961.000 atau setara 65,28% dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 1,47 juta wajib pajak.
Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi
Kemudian secara berurutan disusul wajib pajak orang pribadi karyawan sebesar 73,2% tingkat kepatuhan. Lalu, wajib pajak orang pribadi non-Karyawan di level 75,31%.
Yoga menambahkan ke depan wajib pajak tersebut akan diadministrasikan di KPP Madya. Sehingga KPP Pratama fokus kembali melihat potensi di wilayah mereka yang belum tergali dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News