Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat pusat data yang mengintegrasikan data-data yang dihimpun dari pihak ketiga, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan data rekening di atas Rp 1 miliar.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto menyampaikan, pusat data informasi ini merupakan integrasi data eksternal dan internal.
Tujuannya untuk menguji data pelaporan wajib pajak (WP) mengingat sistem perpajakan di Indoensia menganut self assessment. Artinya wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kerja sama Indonesia-Singapura bisa tambal kebocoran pajak
Dasto bilang, dari setiap data wajib pajak pelapor yang dikumpulan akan diuji dengan data Ditjen Pajak. Namun, untuk lebih mempermudah sehingga bisa efisien dan efektif dama penggunaan datanya, perlu dibuat pusat data integrasi.
“Secara senada akan menguji apakah yang dilaporkan sesuai dengan kelengkapan, dan kejelasan data. Kami akan mengintegrasi data yang dimiliki sehingga tahu yang benar. Ada landasannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sudah ditunjuk wali datanya, dan kita sudah ada terkait dengan ketentuan data ILAP,” kata Dasto di Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Timur, Rabu (5/2).
Pusat data integrasi ini diyakini akan memanfaatkan data informasi lebih keuangan lebih baik lagi. “Untuk menguji kepatuhan, cara membaca data, sinergi yang dengan pihak lain. Data yang ada mengonfirmasi saja harapannya wajib pajak tetap patuh dan data valid,” ungkap Dasto.
Dasto menambhakan, pemanfaatan pusat data informasi ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat kepatuhan formal di level 80% di tahun 2020. Harapannya juga bisa menimgkatkan kepatuhan material yang benar sesuai dengan data yang ada.
Baca Juga: Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News