Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Bila dibedah berdasarkan kuantitas kepatuhan formal SPT di periode tersebut, jumlah wajib pajak yang tercatat sekitar 41,99 juta dengan 18,33 juta atau 39% dari total wajib pajak wajib menyampaikan SPT.
Dengan total wajib pajak yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta, realisasi wajib pajak yang wajib lapor SPT hanya sebanyak 13,37 juta.
Sementara itu, dari tiga klasifikasi pelapor SPT, wajib pajak badan mencatatkan realisasi paling rendah yakni hanya 961.000 atau setara 65,28% dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 1,47 juta wajib pajak.
Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi
Kemudian secara berurutan disusul wajib pajak orang pribadi karyawan sebesar 73,2% tingkat kepatuhan. Lalu, wajib pajak orang pribadi non-Karyawan di level 75,31%.
Yoga menambahkan ke depan wajib pajak tersebut akan diadministrasikan di KPP Madya. Sehingga KPP Pratama fokus kembali melihat potensi di wilayah mereka yang belum tergali dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News