Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak telah menetapkan tindak pidana perpajakan korporasi yang dilakukan oleh PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) dengan modus pemalsuan faktur pajak. Penyimpangan pajak ini telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erna Sulistyowati menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
“Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Indikasi fraud atas pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” ujar Erna saat koferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (10/2).
Adapun total restitusi pajak normal Kanwil Pajak Jakbar sepanjang tahun lalu mencapai Rp 400 miliar untuk sebelas unit kerja yang mengajukan.
Asiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima dari penyidik di Kanwil Pajak Jakbar pada tangga 29 Juli 2019. Kemudian dilanjuti penerimaan berkas perkara. Lalu, melakukan penelitian berkas perkara.
Dia menambahkan persidangan akan segera dilakukan setelah pihaknya melimpahkan berkan ke Kejaksaan Tinggi Jakbar sambil menunggu majelis hakim.