kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers


Rabu, 22 April 2020 / 18:05 WIB
Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian, dewan pers verifikasi media,


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memperluas insentif perpajakan ke 11 sektor lain di luar sektor 19 sektor manufaktur. Namun demikian, insentif bagi industri pers tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan mengenai pemberian insentif pers ini masih dalam tahap penilaian (asesmen).

"Kami sedang melakukan asesmen, tapi melakukan asesmen ini tidak sendirian. Jadi kami asesmen juga dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kami melakukan kerja sama dalam asesmen," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Baca Juga: Ekonom Raden Pardede: Tidak bisa kita gunakan resep sama untuk semua penyakit

Proses penilaian ini dilakukan untuk menentukan berbagai faktor yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemberian insentif. Namun, untuk detailnya seperti apa, Suryo belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Ia hanya menegaskan bahwa perluasan insentif yang selanjutnya diberikan, akan sama dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Corona.

Adapun di dalam PMK tersebut, insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Kemudian, mengenai besaran anggaran yang diberikan terhadap perluasan stimulus perpajakan ke 11 sektor baru tadi, Suryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi.

Baca Juga: Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan

"Jumlahnya seberapa, saya bisa belum katakan. Karena kami masih sinkronisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)-nya jadi setelah penentuan KBLI dari sektor-sektor tersebut selesai, baru ketahuan berapa besaran dari insentif yang diberikan," kata Suryo.

Senada dengan Suryo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai sektor-sektor mana saja yang akan diberikan insentif perpajakan.

Baca Juga: Mudik dilarang, pengusaha angkutan darat berharap insentif dari pemerintah

Pembahasan ini, kata dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari semua Kementerian/Lembaga (K/L), asosiasi, dan stakeholder terkait.

"Semua sektor sedang dibahas bersama dan mendasarkan pada masukan semua pembina sektor K/L, asosiasi, dan stakeholder terkait. Tidak hanya sektor yang terkait dengan pers, tapi semua sektor terdampak yang belum mendapat insentif fiskal di dalam PMK 23/2020," kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×