kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan


Rabu, 22 April 2020 / 15:23 WIB
Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan
Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Selasa (21/4) sudah ada sebanyak 20.018 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif perpajakan.

Permohonan ini diajukan agar para pengusaha bisa tetap mempertahankan usahanya di tengah wabah virus Corona (Covid-19).

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP) yang terkena dampak wabah virus Corona.

Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, dengan rincian insentif yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini sendiri, berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, ada sebanyak 12.062 badan usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP.

"Setelah dicek secara sistem, sebanyak 9.610 diberikan atau diizinkan untuk menggunakan fasilitas ini dan 2.452 permohonan lainnya ditolak," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Menurut Suryo, ada beberapa kriteria bagi WP yang ingin mengajukan permohonan fasilitas ini, yaitu untuk badan usaha harus memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan kriteria yang ada di dalam PMK 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×