kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers


Rabu, 22 April 2020 / 18:05 WIB
Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian, dewan pers verifikasi media,


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

"Jumlahnya seberapa, saya bisa belum katakan. Karena kami masih sinkronisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)-nya jadi setelah penentuan KBLI dari sektor-sektor tersebut selesai, baru ketahuan berapa besaran dari insentif yang diberikan," kata Suryo.

Senada dengan Suryo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai sektor-sektor mana saja yang akan diberikan insentif perpajakan.

Baca Juga: Mudik dilarang, pengusaha angkutan darat berharap insentif dari pemerintah

Pembahasan ini, kata dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari semua Kementerian/Lembaga (K/L), asosiasi, dan stakeholder terkait.

"Semua sektor sedang dibahas bersama dan mendasarkan pada masukan semua pembina sektor K/L, asosiasi, dan stakeholder terkait. Tidak hanya sektor yang terkait dengan pers, tapi semua sektor terdampak yang belum mendapat insentif fiskal di dalam PMK 23/2020," kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×