Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 menunjukkan perkembangan yang signifikan, dengan jumlah pengajuan yang terus meningkat setelah batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi dan sebelum wajib pajak badan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemeneku) melaporkan bahwa hingga 27 April 2025, total SPT Tahunan PPh yang disampaikan untuk tahun pajak 2024 mencapai 13,56 juta SPT.
“Angka tersebut terdiri dari 12,92 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 642 ribu SPT Tahunan Badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (28/4).
Baca Juga: 12,34 Juta Sudah Lapor, Ini Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id
Angka tersebut menandakan adanya peningkatan kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan mereka, meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati.
Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April.
Baca Juga: 10,4 Juta Sudah Lapor, Simak Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id
Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang bisa dikenakan kepada para Wajib Pajak akibat keterlambatan dalam pelaporan.
Selanjutnya: Usai Bertemu Prabowo, Pengusaha Korea Akan Tambah Investasi Rp 30 Triliun
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 29 April 2025 tentang Keuangan dan Karir, Pisces Bangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News