Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
Panduan Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS - Jakarta. Lebih dari 12 juta wajib pajak telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) pribadi tahun pajak 2024. Jika Anda belum lapor SPT tahunan 2024, berikut cara dan panduan pengisian SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS secara onlie di Pajak.go.id atau efiling.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sedangkan 338.200 sisanya merupakan SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.
"Sisanya sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (1/4).
Baca Juga: PNS Kemenhan & Anggota TNI Diminta Segera Lapor SPT, Ini Cara Lapor SPT Di DJP Online
DJP menyadari bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2024 yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Idulfitri 1446 Hijriah.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sebagai bentuk relaksasi, pemerintah melalui DJP Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Dengan kebijakan ini, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan yang terjadi pada periode 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dalam hal ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini (3/4), Cek Jadwal Contra Flow Arus Balik Lebaran 2025
Panduan pengisian SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form
Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Tonton: Sritex Dapat Investor Baru, 5.000 Karyawan Akan Dipekerjakan Kembali
Panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online. Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.
Baca Juga: Mobil Listrik Pintar BYD Turun Harga, Tawarkan Fitur Mengemudi Otonom Canggih
Selanjutnya: PNS Kemenhan & Anggota TNI Diminta Segera Lapor SPT, Ini Cara Lapor SPT Di DJP Online
Menarik Dibaca: Promo Garuda Diskon Harga Tiket hingga 50% untuk Program Liburan ke Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News