kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Ditjen Pajak Kemenkeu Tegaskan Semua Buku Cetak Hingga Digital Bebas PPN


Selasa, 26 November 2024 / 19:16 WIB
Ditjen Pajak Kemenkeu Tegaskan Semua Buku Cetak Hingga Digital Bebas PPN
ILUSTRASI. Pengunjung memilih buku di Toko Buku Gramedia Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/06/20). Irektorat Jenderal Pajak Kemenkeu menegaskan semua buku baik cetak hingga digital dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan semua buku baik cetak hingga digital dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital), adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).

Baca Juga: Strategi Pebisnis Hotel Hadapi Kenaikan PPN 12% Tahun Depan

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan.

Hal itu selaras dengan  bunyi pasal 3 ayat 2 yang disebutkan cakupan buku melanggar hukum adalah bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan unsur lainnya.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1, dalam hal persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 tidak dipenuhi, maka penerbit atau importir Buku umum diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: DJP Sebut Kenaikan PPN 12% Sudah Ditetapkan Sejak Lama

"Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN," ungkap Dwi. 

Selanjutnya: Vietnam Parliament Moves to Curb Tax Breaks Favouring E-Commerce Giants

Menarik Dibaca: Muncul Memar? Ini 5 Efek Kekurangan Vitamin C pada Kulit yang Harus Anda Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×