Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Ini setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020.
Baca Juga: Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, kesepakatan internasional tersebut, Indonesia telah banyak menandatangani perjanjian internasional antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, Tax Information Exchange Agreement (TIEA), Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Sehingga Indonesia dapat melakukan pertukaran informasi dengan banyak yurisdiksi baik secara otomatis (AEoI), berdasarkan permintaan (EoIR), dan spontan (Spontaneous EoI). Dalam konteks TEA, bisa berlangsung bila kerjasama pertukaran data berdasarkan permintaan atau EoIR ini dirasa kurang lengkap.
Catatan otoritas pajak, sepanjang 2016-2018 jumlah data pertukaran informasi keuangan berdasarkan permintaan atau EoIR yang dikirimkan negara terkait atas permintaan Indonesia sebanyak 101 data. Sementara, yang Indonesia berikan ke negara peminta EoIR sejumlah 448 data.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri
Di sisi lain, untuk menentukan negara sasaran, Dirjen Pajak akan merujuk pada konsensus P3B Indonesia yang merangkul 68 negara dari 70 negara yang berlaku efektif dalam tax treaty. Adapun 2 negara yang tidak ikut serta dalam tax examination abroad adalah Swis dan Arab Saudi.
Sementara itu, 68 negara yang masuk daftar calon tax examination abroad antara lain, Algaria, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kanada, China, Kroasia, Chili, Denmark, Mesir, Firlandia, Prancis, Jerman, Hongkong, Hungaria, India, Iran, Itali, Jepang, Yordania, Kuwait, Lao pdr, Luexembourg, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Maroko.
Kemudian, Belanda, Selandia Baru, Korea Utara, Norwegia, Pakistan, Papua Nugini, Philipina, Polandia, Portugis, Qatar, Romania, Seychelles, Singapur, Slovakia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Srilangka, Sudan, Suriname, Swedia, Siria, Taiwan, Thailand, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Ukrania, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Belarus, Serbia, dan Tajikistan.
“Ini di Indonesia aturannya kan baru berlaku, kami belum mengajukan untuk TEA dan belum ada permintaan dari negara lain. Posesnya, lewat surat menyurat dulu. Baru kalau merasa perlu datang ke kantor pajak pusat, begitu pun sebaliknya,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri
John menambahkan untuk pengajuan TEA, otoritas pajak sedang mengumpulkan dan mensinkronkan data yang sudah dihimpun. Nantinya, data wajib pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ingin diterapkan TEA maka dilaporkan ke kantor pajak pusat, untuk kemudian ditindak lanjuti ke negara yang disasar.
Adapun, informasi yang dibutuhkan dalam pertukan antar negara ini dapat berupa kumpulan data, angka, huruf, kata. Kemudian, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya,
Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
Lalu, informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang serta dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News