Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengejar wajib pajak keluar negeri untuk mencari data dan informasi. Sehingga bisa mencocokkan dengan kepatuhan kewajiban pajak wajib pajak tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta.
Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri
Direktur Perpajakan Internasional Dirjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, tax examination abroad merupakan alternatif prosedur konvensional atau prosedur tertulis yang dilakukan agar pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan lebih cepat dan hasilnya lebih efektif dan berdayaguna.
John menjelaskan, dengan adanya beleid ini terdapat tiga manfaat dari pelaksanaan tax examination abroad. Pertama, informasi dapat diperoleh secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi, atau hubungan lainnya antara wajib pajak dan rekanannya yang berada di negara/yurisdiksi mitra melalui penjelasan yang secara langsung diperoleh dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi.
Kedua, memungkinkan otoritas perpajakan untuk bekerja sama pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sehingga duplikasi kegiatan pemeriksaan dapat diminimalisir/dihindari, biaya wajib pajak dapat dikurang.
Dus, waktu dapat dihemat yang pada akhirnya akan mengurangi beban wajib pajak serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak. Ketiga, informasi dapat diperoleh dengan baik, lebih cepat, dan/atau tepat waktu.
Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri
John menambahkan, bila tax examination abroad dilaksanakan, maka pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Ini dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.