kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:27 WIB
Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Ini setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020. 

Baca Juga: Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, kesepakatan internasional tersebut, Indonesia telah banyak menandatangani perjanjian internasional antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, Tax Information Exchange Agreement (TIEA), Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). 

Sehingga Indonesia dapat melakukan pertukaran informasi dengan banyak yurisdiksi baik secara otomatis (AEoI), berdasarkan permintaan (EoIR), dan spontan (Spontaneous EoI). Dalam konteks TEA, bisa berlangsung bila kerjasama pertukaran data berdasarkan permintaan atau EoIR ini dirasa kurang lengkap.

Catatan otoritas pajak, sepanjang 2016-2018 jumlah data pertukaran informasi keuangan berdasarkan permintaan atau EoIR yang dikirimkan negara terkait atas permintaan Indonesia sebanyak 101 data. Sementara, yang Indonesia berikan ke negara peminta EoIR sejumlah 448 data.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri

Di sisi lain, untuk menentukan negara sasaran, Dirjen Pajak akan merujuk pada konsensus P3B Indonesia yang merangkul 68 negara dari 70 negara yang berlaku efektif dalam tax treaty. Adapun 2 negara yang tidak ikut serta dalam tax examination abroad adalah Swis dan Arab Saudi.

Sementara itu, 68 negara yang masuk daftar calon tax examination abroad antara lain, Algaria, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kanada, China, Kroasia, Chili, Denmark, Mesir, Firlandia, Prancis, Jerman, Hongkong, Hungaria, India, Iran, Itali, Jepang, Yordania, Kuwait, Lao pdr, Luexembourg, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Maroko.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×