Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, Belanda, Selandia Baru, Korea Utara, Norwegia, Pakistan, Papua Nugini, Philipina, Polandia, Portugis, Qatar, Romania, Seychelles, Singapur, Slovakia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Srilangka, Sudan, Suriname, Swedia, Siria, Taiwan, Thailand, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Ukrania, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Belarus, Serbia, dan Tajikistan.
“Ini di Indonesia aturannya kan baru berlaku, kami belum mengajukan untuk TEA dan belum ada permintaan dari negara lain. Posesnya, lewat surat menyurat dulu. Baru kalau merasa perlu datang ke kantor pajak pusat, begitu pun sebaliknya,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri
John menambahkan untuk pengajuan TEA, otoritas pajak sedang mengumpulkan dan mensinkronkan data yang sudah dihimpun. Nantinya, data wajib pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak di tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ingin diterapkan TEA maka dilaporkan ke kantor pajak pusat, untuk kemudian ditindak lanjuti ke negara yang disasar.
Adapun, informasi yang dibutuhkan dalam pertukan antar negara ini dapat berupa kumpulan data, angka, huruf, kata. Kemudian, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya,
Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
Lalu, informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang serta dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News