kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8%, Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Grab & Goto


Sabtu, 02 Mei 2026 / 09:04 WIB
Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8%, Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Grab & Goto
ILUSTRASI. Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8%, Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Grab & Goto


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah membatasi potongan aplikator transportasi online maksimal 8 persen mulai tahun 2026 ini. Kapan potongan 8% dari tarif ojek online (ojol) itu berlaku di Grab dan Gojek?

Pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan perpres tersebut saat pidato Hari Buruh di Monas, Jumat 1 Mei 2026.

Pembatasan potongan aplikator ojol dibatasi maksimal 8 persen menjadi angin segar bagi para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikasi.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Dampak Rupiah Tertekan: Harga Nasi Padang Naik, Penerbangan Terancam Sepi

Kapan potongan 8% Berlaku?

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaan menghormati arahan Presiden dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mitra pengemudi.

Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk memahami secara rinci implementasi kebijakan.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau detail kebijakan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi.

Grab juga menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan transformasi mendasar dalam model bisnis platform digital sebagai marketplace. Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi berjalan seimbang.

Langkah tersebut mencakup perlindungan mitra pengemudi, menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen, serta menjamin keberlanjutan industri transportasi online.

Tonton: B50 Jalan, Solar Menumpuk! Indonesia Malah Kebanjiran BBM?

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Menurut Hans, GoTo saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan.

"Kami akan memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai regulasi," kata Hans.

GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan kebijakan baru ini, porsi pendapatan pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya jaring pengaman sosial bagi driver ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital di Indonesia.



 

Update Haji 2026: 62 Ribu Jamaah Sudah Berangkat, Pergerakan ke Makkah Dimulai!


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×