Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, Bhima melihat, upaya peningkatan pajak yang berasal dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sepertinya menimbulkan efek penolakan dikalangan pelaku usaha dan masyarakat lantaran momentum kenaikan tarif yang tidak tepat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis bahwa target penerimaan pada tahun ini bisa tercapai. Adapun faktor pendorongnya adalah pada konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga kondusif.
Dari total penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pajak dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 2.234,96 triliun dan pajak perdagangan internasional senilai Rp 74,90 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Berhasil Kantongi Rp 1,11 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto
Sementara, komposisi pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PPN & PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai dan pajak lainnya.
Kemudian, pada tahun 2023, tiga besar industri yang menyokong penerimaan pajak adalah industri pengolahan, perdagangan dan jasa keuangan dan asuransi. Untuk itu, diharapkan ketiga industri tersebut juga akan mencatatkan prestasi yang sama pada tahun 2024.
"Diharapkan penerimaan pajak 2024 juga disokong oleh ketiga sektor bisnis tersebut," imbuh Prianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News