kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif PPh impor resmi berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB


Kamis, 13 September 2018 / 06:34 WIB
Tarif PPh impor resmi berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 13 September 2018, tepat pukul 00.01 WIB, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018.

Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Sementara itu, untuk Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018, akan berlaku tarif PPh impor yang baru. Hal ini juga berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.

“Belum mendapatkannya nomor ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem,” jelasnya.

Ambang juga menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.

Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Asal tahu saja, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” pungkas Ambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×