kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Coretax Versi Mobile, Ini Kegunaannya


Kamis, 05 Maret 2026 / 17:41 WIB
Ditjen Pajak Segera Luncurkan Coretax Versi Mobile, Ini Kegunaannya
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera meluncurkan Coretax Mobile yang bisa digunakan di Android serta IOS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penambahan kanal ini merupakan komitmen pelayanan yang dilakukan otoritas kepada wajib pajak.

"Kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile. Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Ditjen Pajak: Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,2%

Ia menambahkan, Coretax Mobile ini merupakan saluran tambahan Coretax DJP yang ditujukan khusus untuk melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi.

"Jadi Coretax Mobile kami fokuskan untuk menambah aktivasi akun dan kode otorisasi," katanya.

Tidak hanya itu, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form yang merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP.

Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut, seperti wajib pajak orang prinadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

"Untuk pelaporannya apabila kondisi sinyal, kondisi internetnya tidak stabil bisa dilakukan dengan mengunduh electronic form di Coretax DJP," imbuh Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×